Badan
usaha adalah : kesatuan yuridis ekonomis yang bertujuan untuk mencari keuntungan perusahaan.
Perusahaan adalah : kesatuan teknis dalam berproduksi yang bertujuan menghasilkan barang jasa.(alat dari badan usaha untuk mendapatkan keuntungan).
Ada banyak bentuk-bentuk badan usaha yag ada di ndonesia.
Hal-hal yang diperhatikan delam memilih bentuk badan usaha.
- Berapa modal yang tersedia.
- Apa jenis usaha yang dijalankan.
- Bagaimana/siapa yang bertanggung jawab.
- Bagaimana cara pembagian keuntungan/laba.
Badan usaha menurut lapangan usahanya :
- Badan usaha agraris adalah badan usaha yang lapangan usahanya mengolah tanah.
- Badan usaha ekstratif adalah badan usaha yang mengambil kekayaan elam dengan tidak mengubah sifatnya.
- Badan usaha industri adalah badan usaha yang mengolah bahan baku menjadi barang jadi.
- Badan usaha jasa : badan usaha yang memberikan pelayanan jasa pada orang lain.
- Badan usaha perdagangan : badan usaha yang kegiatennya membeli barang untuk dijual kembali.
Badan usaha menurut kepemilikan modalnya :
- Badan usaha milik negara.
- Badan usaha milik swasta.
- Badan usaha milik campuran.
Badan usaha berdasarkan perbandingan penggunaan tenaga kerja dan mesin
- Badan usaha padat modal adalah badan usaha yang perusahaannya lebih banyak menggunakan mesin dibanding tenaga kerja manusia.
- Badan usaha padat karya adalah badan usaha yang perusahaannya lebih banyak menggunakan tenaga manusia dibanding dengan mesin.
Berdasarkan tanggung jwab para pemiliknya,badan usaha dapat dikelompokan menjadi :
- Perusahaan Perseorangan
- Firman (Fa)
- CV (Commanditaire Venntoschcap)
- Perseroan Terbatas (PT)
- Koperasi
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
.Modul entrepreneurship.