Sabtu, 29 Oktober 2011

WAYANG KULIT

        Wayang kulit merupakan kesenian tradisional yang sudah berusia ratusan tahun.Dalam pertunjukan wayang kulit, penonton dapat menyaksikan dari arah belakang.Dari belakang,penonton akan melihat bayang-bayang wayang dalam kelir ( tirai kain putih untuk menangkap bayangan wayang kulit). bayang-bayang inilah yang mungkin menjadi cikal bakal lahirnya istilah wayang yang berarti bayang-bayang.Dapat ditafsirkan bahwa cerita dalam pewayangan mencerminkan bayang-bayang kehidupan manusia di dunia.
         Wayang kulit gaya Yogyakarta mempunyai tampiloan fisik yang berbeda dengan wayang dari daerah lain. Perbedaannya terletak pada beberapa hal : wayang gaya yogyakarta terkesan dinamis atau terlihat bergerak, ditandai dengan tampilan posisi kaki yang melengkang lebar seperti orang yang sedang melangkah tampilan bentuk luarnya lebih tambun dan tidak terkesan kurus.
         Untuk mengetahui wayang gaya Yogyakarta,ditentukan dari jenis mata wayang.Bentuk hidung wayang,mulut wayang,bentuk mahkota,jenis pemakaian kain dan posisi kaki, serta atribut lainnya merupakan beberapa atribut yang perlu diperhatikan untuk mengenal wayang yogyakarta.

Jumat, 28 Oktober 2011


BAHAN  TAMBANG DAN GALIAN
Bahan tambang yang banyak terdapat di Yogyakarta adalah batu gamping sebagai bahan dasar pembuatan semen. Batu gamping banyak tersebar di wilayah Lendah,Sentolo,Pengasih,Girimulyo, dan Samigaluh,Kulon progo.Untuk wilayah Gunung kidul, batu gamping merata dari wilayah Parangtritis sampai Wonosari.Secara tradisional, batu gamping diolah untuk bahan campuran materiel bangunan rumah.Lempung dan pasir kwarsa sebagai bahan sekunder pembuatan semen juga banyak di temukan di Kulon progo. Di daerah Bantul lempung dibuat gerabah bernilai seni tinggi terutama daerah kasongan dan panjang rejo.
Bahan tambang yang menjadi primadona di wilayah Gunungkidul adalah batu paras.Batu ini berguna sebagai bahan pembuatan berbagai bentuk patung dan perhiasan bangunan. Setiap hari, ribuan kubik batu paras atau batu pasir diangkut keluar dari Gunung kidul dan Bantul.
Batu andesit yang banyak terbenam di lereng Gunung Merapi merupakan bahan ubin. Pasar penjualannya merambah hingga Eropa. Masyarakat menggunakan batu andesit ini untuk bahan bangunan. Di Magelang batu ini dijadikan bahan pembuatan patung Buddha.
Pasir besi yang terdapatdi sepanjang Pantai Glagah merupakan bahan tambang yang bernilai ekonomi cukup tinggi.Pasir putih di sepanjang pantai  krakal adalah bahan galian yang berfungsi sebagai penjaga ekosistem pesisir. Di wilayah Sleman setiap harinya ada ratusan truk yang hilir mudik mengangkut pasir.Endapan materiel vulkanik berupa pasir dan batu erupsi tahun 2006 yang tertampung di sepanjang hulu sungai gendol di perkirakan tidak habis di gali dalam waktu 30 tahun.

Jumat, 21 Oktober 2011

BALET

    
    Balet adalah nama dari salah satu teknik tarian. Karya tari yang dikoreografi menggunakan teknik ini dinamakan balet, dan meliputi: tarian itu sendiri, mime, akting, dan musik (baik musik orkestra ataupun nyanyian). Balet dapat ditampilkan sendiri atau sebagai bagian dari sebuah opera. Balet terkenal dengan teknik virtuosonya seperti pointe work, grand pas de deux, dan mengangkat kaki tinggi-tinggi. Teknik balet banyak yang mirip dengan teknik anggar, barangkali karena keduanya mulai berkembang dalam periode yang sama, dan juga karena keduanya membutuhkan teknik keseimbangan dan pergerakan yang mirip.
Istilah ballo pertama kali digunakan oleh Domenico da Piacenza (dalam De Arte Saltandi et Choreas Ducendi), sehingga karyanya dikenal sebagai balleti atau balli yang kemudian menjadi ballet. Istilah ballet itu sendiri dicetuskan oleh Balthasar de Beaujoyeulx dalam Ballet Comique de la Royne (1581) yang merupakan ballet comique (drama ballet). Pada tahun yang sama, Fabritio Caroso menerbitkan Il Ballarino, yaitu panduan teknis mengenai menari balet, yang membuat Italia menjadi pusat utama berkembangnya tari balet.
     Balet berakar pada acara pertemuan para ningrat Italia di masa pencerahan. Selanjutnya, balet dikembangkan dalam ballet de cour, yaitu dansa sosial yang dilakukan bersama musik, pidato, berpuisi, nyanyian, dekor, dan kostum oleh para ningrat Prancis. Balet kemudian berkembang sebagai bentukan seni tersendiri di Prancis pada masa pemerintahan raja Louise XIV yang sangat mencintai seni tari dan bertekad untuk memajukan kualitas seni tari pada masa itu. Sang raja mendirikan Académie Royale de Danse pada tahun 1661, dan pada tahun yang sama, balet komedi karya Jean-Baptist Lully ditampilkan. Bentuk balet awal berupa sebuah seni panggung di mana adegan-adegannya berupa tarian. Lully lalu mendalami balet opera dan mendirikan sekolah untuk mendidik penari balet profesional yang berhubungan dengan Académie Royale de Musique. Di sekolah tersebut, sistem pendidikannya berdasarkan tata krama ningrat.
Abad ke-18 merupakan periode di mana standar teknis balet menjadi sangat maju. Pada masa ini pula balet menjadi bentukan seni drama yang serius dan setara dengan opera. Kemajuan ini disebabkan oleh karya penting dari Jean-Georges Noverre yang berjudul Lettres sur la danse et les ballets (1760), yang merintis berkembangnya ballet d'action di mana penari diharuskan mengekspresikan karakter dan menampilkan narasi cerita. Musik balet itu sendiri berkembang sangat pesat pada masa itu oleh komponis seperti Christopher Gluck. Pada akhir masa itu, opera menjadi terbagi tiga teknik formal yaitu sérieux, demi-caractère dan comique, dan balet turut menjadi bagian di dalam opera sebagai pengantar adegan yang diistilahkan sebagai divertissements.
Abad ke-19 merupakan periode di mana banyak terjadi perubahan sosial. Perubahan ini juga tercermin dalam balet, yang bergeser jauh dari bentukan seni yang sangat ningrat (Balet romantik). Ballerina seperti Marie Taglioni dan Fanny Elssler merintis teknik baru berupa pointe work yang menyebabkan peran ballerina (penari balet wanita) menjadi sangat penting di atas panggung. Sementara itu, para librettist profesional mulai memasukkan cerita dalam balet, dan guru balet seperti Carlo Blasis mengkodifikasi teknik balet sehingga menjadi teknik dasar yang masih digunakan hingga sekarang. Balet mengalami penurunan pamor setelah 1850 di kebanyakan negara barat selain Denmark dan Rusia (berkat para master seperti August Bournonville, Jules Perrot, dan Marius Petipa). Sanggar balet Rusia, terutama setelah Perang Dunia II, banyak melakukan tur keliling dunia sehingga menjaga balet tetap hidup di dunia dan banyak dikenal oleh masyarakat umum.

Sabtu, 15 Oktober 2011

KEBIASAAN MEMBUANG SAMPAH


DI tempat-tempat tertentu untuk umum seperti rumah sakit, stasiun, perbankan, kampus, sekolah, taman, pusat perbelanjaan atau tempat lainnya pasti ada menemukan gambar tempat sampah atau keranjang sampah dan dibawah gambar ada tempat sampahnya atau gambar itu langsung melekat di keranjang sampah (yang berarti tempat membuang sampah). Akan tetapi, selain berupa gambar ada juga yang berupa tulisan kalimat, seperti "Dilarang Buang Sampah Sembarangan", "Jangan Buang Sampah Sembarangan !" atau "Buanglah Sampah pada Tempatnya".
Sampah, yang dalam kamus bahasa Indonesia didefenisikan sebagai barang atau benda yang sudah tidak berguna, tidak terpakai lagi dan harus dibuang. Sampah juga terbagi menjadi sampah padat, sampah cair dan sampah kering. Sampah padat contohnya besi, kaleng dan benda padat lainnya, sampah kering berupa plastik, kertas, dan yang lainnya. Sementara sampah basah berupa limbah rumah tangga, sisa makanan dan yang lainnya. Dalam proses pencernaan di dalam tubuh manusia pun ada yang namanya sampah dan harus dibuang dalam bentuk kotoran. Bagaimana rasanya kalau sampah di dalam tubuh manusia tidak dibuang (BAB tidak lancar) -

Sama halnya dengan sampah rumah tangga, jika ditumpuk beberapa hari dan tidak segera diangkat akan menimbulkan aroma tidak sedap. Biasanya, serangga seperti lalat dan nyamuk sangat senang bercokol di tumpukan sampah seperti ini apalagi sudah menimbulkan bau busuk. Lalat akan sangat cepat berkembang biak dengan tersedianya bahan makanan. Kalau dibiarkan berlarut-larut, lalat akan terbang kemana-mana dan hinggap di makanan yang kita makan. Apa yang akan terjadi - Mungkin akibatnya tidak langsung pada saat lalat hinggap di makanan yang kita makan. Perlu proses beberapa jam dan bibit penyakit yang tadi ditinggalkan lalat di dalam makanan yang kita makan akan berkembang dan menimbulkan berbagai macam gejala dan penyakit seperti mual, mencret, sakit perut dan terserang penyakit lainnya.

Sadar atau tidak sadar, kita sering lalai dalam membuang sampah. Tak perlu heran kalau Anda naik kendaraan motor atau mobil di kota Medan, masih ada pengguna jalan yang membuang sampah sembarangan. Bungkus makanan, botol air mineral atau meludah dari dalam mobil masih menjadi pemandangan yang biasa. Kesadaran pengguna jalan di kota Medan untuk membuang sampah pada tempatnya masih sangat rendah.

Kebiasaan buruk yang paling parah lagi adalah, saat mengitari beberapa jalan di kota Medan masih saja ada orang yang membuang sampah sembarangan di pinggir jalan. Kebiasaan ini sering dilakukan waktu pagi atau subuh dan malam hari saat orang-orang sudah mulai masuk rumah. Ada yang sengaja membawa sampah rumah tangga dari rumah dengan sepeda motor atau mobil dan membuang begitu saja di pinggir jalan yang agak sepi.

Padahal, di beberapa ruas jalan di kota Medan sudah ada tempat sampah (yang kebanyakan dirusak dan dicuri orang). Ada juga beberapa tempat yang selama ini sering menjadi tempat buang sampah dari orang-orang yang tak dikenal dibersihkan oleh pihak kelurahan dan dibuat plank dengan tulisan "Kawasan Ini Bukan Tempat Membuang Sampah!" atau kalimat yang agak kasar. Membaca tulisan ini kadang-kadang kita jadi miris, karena tetap saja ada orang yang membuang sampah ke tempat itu.

Kebiasaan buruk membuang sampah sembarangan juga menjadi salah satu kejahatan kita terhadap upaya pelestarian lingkungan. Membuang sampah dengan sembarangan akan memberi dampak tersumbatnya saluran air yang menjadi muara terjadinya banjir di beberapa kawasan, pencemaran udara, pencemaran tanah dan menimbulkan berbagai macam penyakit.

Berbicara tentang sampah, sebenarnya tidak semua sampah harus dibuang dan tidak berguna sama sekali. Ada juga beberapa jenis sampah yang masih bisa didaur ulang dan diolah menjadi pupuk kompos, sampah plastik didaur ulang menjadi pot bunga, tas, dan kerajinan tangan lainnya. Tinggal kreatifitas dari orang-orang yang menjadikan sampah menjadi rupiah.

Sejak Usia Dini

Selain masalah kemacetan lalulintas, masalah sampah juga menjadi topik penting yang harus dicari pemecahannya terutama di kota-kota besar. Bayangkan jika di kota itu ada tinggal sekitar 20 ribu keluarga. Di mana setiap harinya satu keluarga menghasilkan 1 kilogram sampah, berarti dalam satu hari saja ada 20 ribu kilogram (20 ton) sampah yang harus dibuang ke tempat pembuangan akhir. Jika dibiarkan dua sampai tiga hari, berarti ada 60 ton sampah yang menumpuk di tempat pembuangan sementara (TPS) atau sebagian dari sampah menumpuk di tong sampah rumah tangga.

Di beberapa negara di dunia, ada kebijakan agar warganya benar-benar dalam memilah sampah kering dan sampah basah. Kalau sampahnya tidak dipilah dengan benar, petugas tidak akan mengangkat sampah itu. Kebijakan ini dibuat untuk membiasakan warganya disiplin dalam membuang sampah. Karena, sampah yang diangkut petugas nantinya akan ditumpuk di suatu tempat untuk didaur ulang menjadi barang-barang kerajinan dan sampah basah diolah menjadi kompos atau pupuk organik.

Mengolah sampah menjadi pupuk organik adalah salah satu upaya kita menjaga kelestarian alam terutama menjaga kesuburan tanah (back to nature). Kebiasaan menggunakan pupuk kimia sudah saatnya ditinggalkan dan mulai beralih menggunakan pupuk organik. Karena, pupuk yang digunakan kebanyakan petani mengandung unsur nitrogen,
@ yang kemudian berubah menjadi N2O yang menimbulkan efek GRK (Gas Rumah Kaca) 320 kali lebih besar dari pada CO2. Segera beralih ke pertanian organik.

Itu sebabnya, kebiasaan membuang sampah pada tempatnya harus dimulai dari anak-anak usia dini, mengajari mereka akan arti pentingnya hidup bersih, menjaga kelestarian alam dari kerusakan dan mencintai lingkungan sekitarnya. Selain kesadaran dan kebiasaan yang telah dipupuk sejak kecil, diharapkan setelah mereka semakin dewasa akan mengerti akan arti pentingnya menjaga kelestarian lingkungan.

Sampai hari ini, beberapa negara di dunia selalu menyerukan agar semua masyarakat memiliki kepedulian dan mengurangi dampak pemanasan global. Antara lain dengan membuang sampah pada tempatnya, membatasi penggunaan kertas (dimana setiap kali kita menggunakan kertas berarti akan ada pohon yang ditebang untuk memproduksi kertas yang kita gunakan). Mengurangi penggunaan kantong plastik dan memulai kebiasaan hidup dengan sederhana (meninggalkan pola hidup konsumtif).

Seperti disampaikan di atas, kebiasaan membuang sampah sembarangan jika diwariskan ke anak cucu kita, berarti kebiasaan yang salah tersebut akan semakin sulit untuk diperbaiki di kemudian hari. Akan tetapi, apabila kebiasaan yang benar membuang sampah pada tempatnya kita wariskan kepada anak cucu kita, maka suatu saat nanti mereka akan memiliki kepekaan dan kepedulian dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Upaya-upaya menanamkan kebiasaan membuang sampah pada tempatnya juga harus didukung oleh semua pihak. Misalnya, tempat-tempat umum agar menyediakan tempat buang sampah, kawasan bebas asap rokok agar puntung rokok tidak dibuang sembarangan.

Pemerintah pun dalam hal ini harus memiliki kepedulian dengan menempatkan tong-tong sampah di beberapa ruas jalan. Penempatan tong sampah di beberapa ruas jalan di kota Medan memang menjadi satu dilema yang berkepanjangan. Dimana tong sampah yang ada di beberapa ruas jalan dirusak oleh masyarakat, dicuri dan tidak difungsikan.

Masyarakat kota Medan masih banyak yang tidak perduli dengan masalah kebersihan kota. Membuang sampah dari dalam mobil masih menjadi kebiasaan sebagian masyarakat pengguna jalan di kota Medan. Ada harapan, dengan semakin meningkatnya tingkat pendidikan seseorang berarti akan semakin meningkatlah kesadarannya untuk tidak membuang sampah sembarangan. Semoga !!!

INTERNET DIKALANGAN REMAJA
Catatan dan Peringatan kepada Media elektronik media Internet.
Peringatan Pertama: Jika mengutip tulisan original di media online, harus menulis nara sumbernya minimal menyebutkan nama penulisnya. Hukuman atas pencurian ide dan tulisan itu, hukumannya sangat berat. Termasuk berita, yang disuguhkan harus jelas nara sumbernya, bukan katanya dan katanya.
Bagaimanapun yang kita cari adalah informasi yang layak untuk dibaca dan digunakan untuk kemajuan umat manusia. Mendapat informasi tidak identik dengan mencuri ide orang lain. Dalam UU Pers, ditegaskan mengenai etika pemebritaan suatu kejadian, misalnya sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka maka nama yang bersangkutan masih disingkat atau di tulis alias. Setelah yang bersangkutan dinyatakan tersangka baru nama aslinya diperbolehkan untuk ditulis dan diketahui oleh umum. Jerat atas kesalahan ini sangat fatal, menyangkut pencemaran nama baik. Sebab apabila berita itu tidak sesuai dengan vonis hukum yang dijatuhkan oleh Kepolisian atau badan hukum lainnya maka oknum pers elektronik, e-media atau media persuratkabaran, wajib meminta maaf kepada si korban dalam bentuk announsment juga.
Masalahnya, masyarakat belum mengetahui hak-haknya terhadap setiap pemberitaan tersebut, termasuk di internet.
o     BAHAYA INTERNET.
     Jika pemakaian internet disalah gunakan maka akan menimbulkan banyak kerugian kepada umat manusia. Kebutuhan dan penggunaan akan teknologi informasi yang diaplikasikan dengan internet dalam segala bidang seperti e-banking, e-commerce, e-government, e-education dan banyak lagi telah menjadi sesuatu yang lumrah. Internet telah menciptakan dunia baru yang dinamakan cyberspace yaitu sebuah dunia komunuikasi berbasis computer yang menawarkan realitas yang baru berbentuk virtual (tidak langsung dan tidak nyata).
    Perkembangan internet yang semakin hari semakin meningkat baik teknologi dan penggunaanya. Mempunyai banyak dampak baik positif maupun negative. Untuk yang bersifat positif, banyak manfaat dan kemudahan yang didapat dari teknologi ini, misalnya kita dapat melakukan transaksi perbankan kapan saja dengan e-banking, e-commerce juga membuat kita mudah melakukan pembelian maupun penjualan suatu barang tanpa mengenal tempat. Mencari referensi atau informasi mengenai ilmu pengetahuan juga bukan hal yang sulit dengan adanya e-library dan banyak lagi kemudahan yang didapatkan dengan perkembangan Internet. Tentunya, tidak dapat dipungkiri bahwa teknologi Internet membawa dampak negatif yang tidak kalah banyak dengan manfaat yang ada. Internet membuat kejahatan yang semula bersifat konvensional seperti pengancaman, pencurian dan penipuan kini dapat dilakukan dengan menggunakan media komputer secara online dengan resiko tertangkap yang sangat kecil oleh individu maupun kelompok dengan akibat kerugian yang lebih besar baik untuk masyarakat maupun negara disamping menimbulkan kejahatan-kejahatan baru.
Banyaknya dampak negatif yang timbul dan berkembang, membuat suatu paradigma bahwa tidak ada komputer yang aman kecuali dipendam dalam tanah sedalam 100 meter dan tidak memiliki hubungan apapun juga. Seperti seorang hacker dapat masuk ke dalam suatu sistem jaringan perbankan untuk mencuri informasi nasabah yang terdapat di dalam server mengenai data base rekening bank tersebut, karena dengan adanya e-banking jaringan tersebut dapat dikatakan terbuka serta dapat diakses oleh siapa saja. Walaupun pencurian data yang dilakukan sering tidak dapat dibuktikan secara kasat mata karena tidak ada data yang hilang tetapi dapat diketahui telah diakses secara illegal dari sistem yang dijalankan.
Tidak kurang menghebohkannya adalah beredarnya gambar-gambar porno hubungan seksual/pornografi, misalnya antara seorang bintang sinetron Sukma Ayu dan Bjah, seorang penyanyi dari group band yang ternama. Gambar-gambar tersebut beredar secara luas di Internet baik melalui e-mail maupun dalam tampilan website yang dapat disaksikan oleh siapa saja secara bebas.
Pengungkapan kejahatan ini masih sangat kecil sekali, dikarenakan banyak kendala dan hambatan yang dihadapi dalam upaya pengungkapannya. Saat ini, bagi mereka yang senang akan perjudian dapat juga melakukannya dari rumah atau kantor hanya dengan mengakses situs www.indobetonline.com atau www.tebaknomor.com dan banyak lagi situs sejenis yang menyediakan fasilitas tersebut dan memanfaatkan fasilitas Internet banking untuk pembayarannya. E-commerce tidak sedikit membuka peluang bagi terjadinya tindak pidana penipuan, seperti yang dilakukan oleh sekelompok pemuda di Medan yang memasang iklan di salah satu website terkenal “Yahoo” dengan seolah-olah menjual mobil mewah Ferrary dan Lamborghini dengan harga murah sehingga menarik minat seorang pembeli dari Kuwait. Perbuatan tersebut dapat dilakukan tanpa adanya hubungan terlebih dahulu antara penjual dan pembeli, padahal biasanya untuk kasus penipuan terdapat hubungan antara korban atau tersangka.
Dunia perbankan melalui Internet (ebanking) Indonesia, dikejutkan oleh ulah seseorang bernama Steven Haryanto, seorang hacker dan jurnalis pada majalah Master Web. Lelaki asal Bandung ini dengan sengaja membuat situs asli tapi palsu layanan Internet banking Bank Central Asia, (BCA). Steven membeli domain-domain dengan nama mirip www.klikbca.com (situs asli Internet banking BCA), yaitu domain wwwklik-bca.com, kilkbca.com, clikbca.com, klickca.com. dan klikbac.com. Isi situs-situs plesetan inipun nyaris sama, kecuali tidak adanya security untuk bertransaksi dan adanya formulir akses (login form) palsu. Jika nasabah BCA salah mengetik situs BCA asli maka nasabah tersebut masuk perangkap situs plesetan yang dibuat oleh Steven sehingga identitas pengguna (user id) dan nomor identitas personal (PIN) dapat di ketahuinya. Diperkirakan, 130 nasabah BCA tercuri datanya. Menurut pengakuan Steven pada situs bagi para webmaster di Indonesia, www.webmaster.or.id.
Selain carding, masih banyak lagi kejahatan yang memanfaatkan Internet. Tentunya masih hangat dalam pikiran kita saat seorang hacker bernama Dani Hermansyah, pada tanggal 17 April 2004 melakukan deface (Deface disini berarti mengubah atau mengganti tampilan suatu website) dengan mengubah nama-nama partai yang ada dengan nama-nama buah dalam website www.kpu.go.id, yang mengakibatkan berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemilu yang sedang berlangsung pada saat itu. Dikhawatirkan, selain nama–nama partai yang diubah bukan tidak mungkin angka-angka jumlah pemilih yang masuk di sana menjadi tidak aman dan dapat diubah, padahal dana yang dikeluarkan untuk sistem teknologi informasi yang digunakan oleh KPU sangat besar sekali.
Teknik lain adalah yang memanfaatkan celah sistem keamanan server alias hole Cross Server Scripting (XXS) yang ada pada suatu situs. XXS adalah kelemahan aplikasi di server yang memungkinkan user atau pengguna menyisipkan baris-baris perintah lainnya. Biasanya perintah yang disisipkan adalah Javascript sebagai jebakan, sehingga pembuat hole bisa mendapatkan informasi data pengunjung lain yang berinteraksi di situs tersebut. Makin terkenal sebuah website yang mereka deface, makin tinggi rasa kebanggaan yang didapat. Teknik ini pulalah yang menjadi andalan saat terjadi cyberwar antara hacker Indonesia dan hacker Malaysia, yakni perang di dunia maya yang identik dengan perusakan website pihak lawan.

Ø  PEMBAHASAN
Dari kasus yang telah terjadi diatas dapat diketahui bahwa kejahatan ini tidak mengenal batas wilayah (borderless) serta waktu kejadian karena korban dan pelaku sering berada di negara yang berbeda. Semua aksi itu dapat dilakukan hanya dari depan komputer yang memiliki akses Internet tanpa takut diketahui oleh orang lain/saksi mata, sehingga kejahatan ini termasuk dalam Transnational Crime/kejahatan antar negara yang pengungkapannya sering melibatkan penegak hukum lebih dari satu negara. Mencermati hal tersebut dapatlah disepakati bahwa kejahatan IT/Cybercrime memiliki karakter yang berbeda dengan tindak pidana umum baik dari segi pelaku, korban, modus operandi dan tempat kejadian perkara sehingga butuh penanganan dan pengaturan khusus di luar KUHP.
Perkembangan teknologi informasi yang demikian pesatnya haruslah diantisipasi dengan hukum yang mengaturnya dimana kepolisian merupakan lembaga aparat penegak hukum yang memegang peranan penting didalam penegakan hukum, sebab tanpa adanya hukum yang mengatur dan lembaga yang menegakkan maka dapat menimbulkan kekacauan didalam perkembangannya. Dampak negative tersebut menimbulkan suatu kejahatan yang dikenal dengan nama “CYBERCRIME” yang tentunya harus diantisipasi dan ditanggulangi.
Menjawab tuntutan dan tantangan komunikasi global lewat Internet, Undang-Undang yang diharapkan (ius konstituendum) adalah perangkat hukum yang akomodatif terhadap perkembangan serta antisipatif terhadap permasalahan, termasuk dampak negatif penyalahgunaan Internet dengan berbagai motivasi yang dapat menimbulkan korban-korban seperti kerugian materi dan non materi. Saat ini, Indonesia belum memiliki Undang-Undang khusus/cyber law yang mengatur mengenai cybercrime walaupun rancangan undang-undang tersebut sudah ada sejak tahun 2000 dan revisi terakhir dari rancangan undang-undang tindak pidana di bidang teknologi informasi sejak tahun 2004 sudah dikirimkan ke Sekretariat Negara RI oleh Departemen Komunikasi dan Informasi serta dikirimkan ke DPR namun dikembalikan kembali ke Departemen Komunikasi dan Informasi untuk diperbaiki. Tetapi, terdapat beberapa hukum positif lain yang berlaku umum dan dapat dikenakan bagi para pelaku cybercrime terutama untuk kasus-kasus yang menggunakan komputer sebagai sarana, antara lain:
a. Kitab Undang Undang Hukum Pidana
Dalam upaya menangani kasus-kasus yang terjadi, para penyidik melakukan analogi atau perumpamaan dan persamaaan terhadap pasal-pasal yang ada dalam KUHP. Pasal-pasal didalam KUHP biasanya digunakan lebih dari satu Pasal karena melibatkan beberapa perbuatan sekaligus pasal-pasal yang dapat dikenakan dalam KUHP pada cybercrime antara lain :
1) Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding dimana pelaku mencuri nomor kartu kredit milik orang lain walaupun tidak secara fisik karena hanya nomor kartunya saja yang diambil dengan menggunakan software card generator di Internet untuk melakukan transaksi di e-commerce. Setelah dilakukan transaksi dan barang dikirimkan, kemudian penjual yang ingin mencairkan uangnya di bank ternyata ditolak karena pemilik kartu bukanlah orang yang melakukan transaksi.
2) Pasal 378 KUHP dapat dikenakan untuk penipuan dengan seolah-olah menawarkan dan menjual suatu produk atau barang dengan memasang iklan di salah satu website sehingga orang tertarik untuk membelinya lalu mengirimkan uang kepada pemasang iklan. Tetapi, pada kenyataannya, barang tersebut tidak ada. Hal tersebut diketahui setelah uang dikirimkan dan barang yang dipesankan tidak datang sehingga pembeli tersebut menjadi tertipu.
3) Pasal 335 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui e-mail yang dikirimkan oleh pelaku untuk memaksa korban melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang diinginkan oleh pelaku dan jika tidak dilaksanakan akan membawa dampak yang membahayakan. Hal ini biasanya dilakukan karena pelaku biasanya mengetahui rahasia korban.
4) Pasal 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan media Internet. Modusnya adalah pelaku menyebarkan e-mail kepada teman-teman korban tentang suatu cerita yang tidak benar atau mengirimkan e-mail ke suatu mailing list sehingga banyak orang mengetahui cerita tersebut.
5) Pasal 303 KUHP dapat dikenakan untuk menjerat permainan judi yang dilakukan secara online di Internet dengan penyelenggara dari Indonesia.
6) Pasal 282 KUHP dapat dikenakan untuk penyebaran pornografi maupun website porno yang banyak beredar dan mudah diakses di Internet. Walaupun berbahasa Indonesia, sangat sulit sekali untuk menindak pelakunya karena mereka melakukan pendaftaran domain tersebut diluar negri dimana pornografi yang menampilkan orang dewasa bukan merupakan hal yang ilegal.
7) Pasal 282 dan 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi seseorang yang vulgar di Internet , misalnya kasus Sukma Ayu-Bjah.
8) Pasal 378 dan 262 KUHP dapat dikenakan pada kasus carding, karena pelaku melakukan penipuan seolah-olah ingin membeli suatu barang dan membayar dengan kartu kreditnya yang nomor kartu kreditnya merupakan curian.
9) Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain, seperti website atau program menjadi tidak berfungsi atau dapat digunakan sebagaimana mestinya.
b. Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Menurut Pasal 1 angka (8) Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, program komputer adalah sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang intruksi-intruksi tersebut. Hak cipta untuk program komputer berlaku selama 50 tahun (Pasal 30). Harga program komputer/software yang sangat mahal bagi warga negara Indonesia merupakan peluang yang cukup menjanjikan bagi para pelaku bisnis guna menggandakan serta menjual software bajakan dengan harga yang sangat murah. Misalnya, program anti virus seharga $ 50 dapat dibeli dengan harga Rp20.000,00. Penjualan dengan harga sangat murah dibandingkan dengan software asli tersebut menghasilkan keuntungan yang sangat besar bagi pelaku sebab modal yang dikeluarkan tidak lebih dari Rp 5.000,00 perkeping. Maraknya pembajakan software di Indonesia yang terkesan “dimaklumi” tentunya sangat merugikan pemilik hak cipta. Tindakan pembajakan program komputer tersebut juga merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 72 ayat (3) yaitu “Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) “.
c. Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
Menurut Pasal 1 angka (1) Undang-Undang No 36 Tahun 1999, Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya. Dari definisi tersebut, maka Internet dan segala fasilitas yang dimilikinya merupakan salah satu bentuk alat komunikasi karena dapat mengirimkan dan menerima setiap informasi dalam bentuk gambar, suara maupun film dengan sistem elektromagnetik.
Penyalahgunaan Internet yang mengganggu ketertiban umum atau pribadi dapat dikenakan sanksi dengan menggunakan Undang-Undang ini, terutama bagi para hacker yang masuk ke sistem jaringan milik orang lain sebagaimana diatur pada Pasal 22, yaitu Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi:
a) Akses ke jaringan telekomunikasi
b) Akses ke jasa telekomunikasi
c) Akses ke jaringan telekomunikasi khusus
Apabila seseorang melakukan hal tersebut seperti yang pernah terjadi pada website KPU www.kpu.go.id, maka dapat dikenakan Pasal 50 yang berbunyi “Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)”
d. Undang-Undang No 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan
Dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tanggal 24 Maret 1997 tentang Dokumen Perusahaan, pemerintah berusaha untuk mengatur pengakuan atas mikrofilm dan media lainnya (alat penyimpan informasi yang bukan kertas dan mempunyai tingkat pengamanan yang dapat menjamin keaslian dokumen yang dialihkan atau ditransformasikan). Misalnya Compact Disk -Read Only Memory (CD -ROM), dan Write -Once Read -Many (WORM), yang diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang tersebut sebagai alat bukti yang sah.
e. Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Undang-Undang ini merupakan Undang-Undang yang paling ampuh bagi seorang penyidik untuk mendapatkan informasi mengenai tersangka yang melakukan penipuan melalui Internet, karena tidak memerlukan prosedur birokrasi yang panjang dan memakan waktu yang lama, sebab penipuan merupakan salah satu jenis tindak pidana yang termasuk dalam pencucian uang (Pasal 2 Ayat (1) Huruf q). Penyidik dapat meminta kepada bank yang menerima transfer untuk memberikan identitas dan data perbankan yang dimiliki oleh tersangka tanpa harus mengikuti peraturan sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Perbankan.
Dalam Undang-Undang Pencucian Uang proses tersebut lebih cepat karena Kapolda cukup mengirimkan surat kepada Pemimpin Bank Indonesia di daerah tersebut dengan tembusan kepada Kapolri dan Gubernur Bank Indonesia, sehingga data dan informasi yang dibutuhkan lebih cepat didapat dan memudahkan proses penyelidikan terhadap pelaku, karena data yang diberikan oleh pihak bank, berbentuk: aplikasi pendaftaran, jumlah rekening masuk dan keluar serta kapan dan dimana dilakukan transaksi maka penyidik dapat menelusuri keberadaan pelaku berdasarkan data–data tersebut.
Undang-Undang ini juga mengatur mengenai alat bukti elektronik atau digital evidence sesuai dengan Pasal 38 huruf b yaitu alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.
f. Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
Selain Undang-Undang No. 25 Tahun 2003, Undang-Undang ini mengatur mengenai alat bukti elektronik sesuai dengan Pasal 27 huruf b yaitu alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu. Digital evidence atau alat bukti elektronik sangatlah berperan dalam penyelidikan kasus terorisme, karena saat ini komunikasi antara para pelaku di lapangan dengan pimpinan atau aktor intelektualnya dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas di Internet untuk menerima perintah atau menyampaikan kondisi di lapangan karena para pelaku mengetahui pelacakan terhadap Internet lebih sulit dibandingkan pelacakan melalui handphone. Fasilitas yang sering digunakan adalah e-mail dan chat room selain mencari informasi dengan menggunakan search engine serta melakukan propaganda melalui bulletin board atau mailing list.

NARKOBA
Narkoba (singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif berbahaya lainnya) adalah bahan/zat yang jika dimasukan dalam tubuh manusia, baik secara oral/diminum, dihirup, maupun disuntikan, dapat mengubah pikiran, suasana hati atau perasaan, dan perilaku seseorang. Narkoba dapat menimbulkan ketergantungan (adiksi) fisik dan psikologis.
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. 22 tahun 1997). Yang termasuk jenis Narkotika adalah :
• Tanaman papaver, opium mentah, opium masak (candu, jicing, jicingko), opium obat, morfina, kokaina, ekgonina, tanaman ganja, dan damar ganja.
• Garam-garam dan turunan-turunan dari morfina dan kokaina, serta campuran-campuran dan sediaan-sediaan yang mengandung bahan tersebut di atas.
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku (Undang-Undang No. 5/1997). Zat yang termasuk psikotropika antara lain:
• Sedatin (Pil BK), Rohypnol, Magadon, Valium, Mandarax, Amfetamine, Fensiklidin, Metakualon, Metifenidat, Fenobarbital, Flunitrazepam, Ekstasi, Shabu-shabu, LSD (Lycergic Alis Diethylamide), dsb.
Bahan Adiktif berbahaya lainnya adalah bahan-bahan alamiah, semi sintetis maupun sintetis yang dapat dipakai sebagai pengganti morfina atau kokaina yang dapat mengganggu sistim syaraf pusat, seperti:
• Alkohol yang mengandung ethyl etanol, inhalen/sniffing (bahan pelarut) berupa zat organik (karbon) yang menghasilkan efek yang sama dengan yang dihasilkan oleh minuman yang beralkohol atau obat anaestetik jika aromanya dihisap. Contoh: lem/perekat, aceton, ether, dsb.
Jenis Narkoba menurut efeknya
Dari efeknya, narkoba bisa dibedakan menjadi tiga:
1. Depresan, yaitu menekan sistem sistem syaraf pusat dan mengurangi aktifitas fungsional tubuh sehingga pemakai merasa tenang, bahkan bisa membuat pemakai tidur dan tak sadarkan diri. Bila kelebihan dosis bisa mengakibatkan kematian. Jenis narkoba depresan antara lain opioda, dan berbagai turunannya seperti morphin dan heroin. Contoh yang populer sekarang adalah Putaw.
2. Stimulan, merangsang fungsi tubuh dan meningkatkan kegairahan serta kesadaran. Jenis stimulan: Kafein, Kokain, Amphetamin. Contoh yang sekarang sering dipakai adalah Shabu-shabu dan Ekstasi.
3. Halusinogen, efek utamanya adalah mengubah daya persepsi atau mengakibatkan halusinasi. Halusinogen kebanyakan berasal dari tanaman seperti mescaline dari kaktus dan psilocybin dari jamur-jamuran. Selain itu ada jugayang diramu di laboratorium seperti LSD. Yang paling banyak dipakai adalah marijuana atau ganja.
Penyalahgunaan Narkoba
Kebanyakan zat dalam narkoba sebenarnya digunakan untuk pengobatan dan penefitian. Tetapi karena berbagai alasan - mulai dari keinginan untuk coba-coba, ikut trend/gaya, lambang status sosial, ingin melupakan persoalan, dll. - maka narkoba kemudian disalahgunakan. Penggunaan terus menerus dan berianjut akan menyebabkan ketergantungan atau dependensi, disebut juga kecanduan.
Tingkatan penyalahgunaan biasanya sebagai berikut:
  1. coba-coba
  2. senang-senang
  3. menggunakan pada saat atau keadaan tertentu
  4. penyalahgunaan
  5. ketergantungan
Dampak penyalahgunaan Narkoba
Bila narkoba digunakan secara terus menerus atau melebihi takaran yang telah ditentukan akan mengakibatkan ketergantungan. Kecanduan inilah yang akan mengakibatkan gangguan fisik dan psikologis, karena terjadinya kerusakan pada sistem syaraf pusat (SSP) dan organ-organ tubuh seperti jantung, paru-paru, hati dan ginjal.
Dampak penyalahgunaan narkoba pada seseorang sangat tergantung pada jenis narkoba yang dipakai, kepribadian pemakai dan situasi atau kondisi pemakai. Secara umum, dampak kecanduan narkoba dapat terlihat pada fisik, psikis maupun sosial seseorang.
Dampak Fisik:
1. Gangguan pada system syaraf (neurologis) seperti: kejang-kejang, halusinasi, gangguan kesadaran, kerusakan syaraf tepi
2. Gangguan pada jantung dan pembuluh darah (kardiovaskuler) seperti: infeksi akut otot jantung, gangguan peredaran darah
3. Gangguan pada kulit (dermatologis) seperti: penanahan (abses), alergi, eksim
4. Gangguan pada paru-paru (pulmoner) seperti: penekanan fungsi pernapasan, kesukaran bernafas, pengerasan jaringan paru-paru
5. Sering sakit kepala, mual-mual dan muntah, murus-murus, suhu tubuh meningkat, pengecilan hati dan sulit tidur
6. Dampak terhadap kesehatan reproduksi adalah gangguan padaendokrin, seperti: penurunan fungsi hormon reproduksi (estrogen, progesteron, testosteron), serta gangguan fungsi seksual
7. Dampak terhadap kesehatan reproduksi pada remaja perempuan antara lain perubahan periode menstruasi, ketidakteraturan menstruasi, dan amenorhoe (tidak haid)
8. Bagi pengguna narkoba melalui jarum suntik, khususnya pemakaian jarum suntik secara bergantian, risikonya adalah tertular penyakit seperti hepatitis B, C, dan HIV yang hingga saat ini belum ada obatnya
9. Penyalahgunaan narkoba bisa berakibat fatal ketika terjadi Over Dosis yaitu konsumsi narkoba melebihi kemampuan tubuh untuk menerimanya. Over dosis bisa menyebabkan kematian 
 Dampak Psikis:
1. Lamban kerja, ceroboh kerja, sering tegang dan gelisah
2. Hilang kepercayaan diri, apatis, pengkhayal, penuh curiga
3. Agitatif, menjadi ganas dan tingkah laku yang brutal
4. Sulit berkonsentrasi, perasaan kesal dan tertekan
5. Cenderung menyakiti diri, perasaan tidak aman, bahkan bunuh diri
Dampak Sosial:
1. Gangguan mental, anti-sosial dan asusila, dikucilkan oleh lingkungan
2. Merepotkan dan menjadi beban keluarga
3. Pendidikan menjadi terganggu, masa depan suram
Dampak fisik, psikis dan sosial berhubungan erat. Ketergantungan fisik akan mengakibatkan rasa sakit yang luar biasa (sakaw) bila terjadi putus obat (tidak mengkonsumsi obat pada waktunya) dan dorongan psikologis berupa keinginan sangat kuat untuk mengkonsumsi (bahasa gaulnya sugest). Gejata fisik dan psikologis ini juga berkaitan dengan gejala sosial seperti dorongan untuk membohongi orang tua, mencuri, pemarah, manipulatif, dll.